TATA TERTIB GURU

MI YA BAKII KESUGIHAN 01

Pedoman Perilaku dan Kewajiban Tenaga Pendidik

  1. Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  2. Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik.
  3. Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran, serta mengadakan ulangan secara teratur.
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
  5. Diwajibkan mengikuti upacara bendera [setiap hari Senin] bagi guru yang mengajar jam pertama, guru tetap/tidak tetap, dan pegawai.
  6. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah.
  7. Wajib melapor kepada guru piket bagi yang terlambat.
  8. Memberitahukan kepada sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa.
  9. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
  10. Mengkondisikan/menertibkan siswa saat mengajar.
  11. Diwajibkan melapor kepada sekolah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah.
  12. Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 8 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa.
  13. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai.
  14. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran, atau pulang sebelum waktunya.
  15. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
  16. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas.
  17. Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik yang berlebihan.
  18. Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas/tatap muka.
  19. Guru agar menggunakan waktu tatap muka [minimal 5 menit] untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap para siswa.
  20. Menjaga kerahasiaan jabatan.
  21. Wajib menjaga citra guru, sekolah, dan citra pendidikan pada umumnya.