-
Berpakaian seragam/rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
-
Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik.
-
Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran, serta mengadakan ulangan secara teratur.
-
Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
-
Diwajibkan mengikuti upacara bendera [setiap hari Senin] bagi guru yang mengajar jam pertama, guru tetap/tidak tetap, dan pegawai.
-
Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah.
-
Wajib melapor kepada guru piket bagi yang terlambat.
-
Memberitahukan kepada sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa.
-
Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
-
Mengkondisikan/menertibkan siswa saat mengajar.
-
Diwajibkan melapor kepada sekolah/guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah.
-
Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 8 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa.
-
Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai.
-
Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran, atau pulang sebelum waktunya.
-
Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
-
Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas.
-
Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman fisik yang berlebihan.
-
Tidak diperbolehkan merokok di dalam kelas/tatap muka.
-
Guru agar menggunakan waktu tatap muka [minimal 5 menit] untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap para siswa.
-
Menjaga kerahasiaan jabatan.
-
Wajib menjaga citra guru, sekolah, dan citra pendidikan pada umumnya.